Lembaga Pemeriksa Halal yang telah terdaftar dan diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kami berkomitmen membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikasi halal yang sah dan terpercaya.
LPH Doa Bangsa Sukabumi adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang telah terdaftar dan diakui secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kami memberikan layanan pemeriksaan dan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk.
Layanan kami mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga penerbitan sertifikat halal. Dengan tim auditor yang kompeten dan berpengalaman, kami memastikan setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BPJPH.
Kami membantu produsen makanan mendapatkan sertifikat halal resmi dari BPJPH. Pemeriksaan menyeluruh dari bahan baku hingga proses produksi.
Layanan sertifikasi halal untuk berbagai jenis minuman, termasuk minuman kemasan, sirup, susu, dan produk minuman lainnya.
Kami memberikan layanan sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan kecantikan sesuai dengan standar yang ditetapkan BPJPH.
Layanan sertifikasi halal untuk produk farmasi, suplemen, dan obat tradisional sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kami membantu produsen bahan baku mendapatkan sertifikasi halal untuk meningkatkan nilai jual dan kepercayaan mitra bisnis.
Layanan sertifikasi untuk jasa penyedia makanan, catering, restoran, rumah potong hewan, dan jasa lainnya yang berkaitan dengan produk halal.
Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang terdaftar resmi dan berpengalaman, kami
berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi halal yang profesional, cepat,
dan transparan.
Tim auditor kami memiliki kompetensi tinggi dan pemahaman
mendalam terkait standar halal terkini, memastikan setiap proses pemeriksaan
berjalan akurat dan sesuai syariat.
Kami menjamin keterbukaan informasi di setiap tahapan
sertifikasi. Klien dapat dengan mudah memantau status penyelesaian permohonan
sertifikasi halal mereka.
Pendampingan dari awal hingga terbitnya sertifikat halal.
Kami siap membimbing pelaku usaha untuk memenuhi segala persyaratan yang
ditentukan.
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan kepada Kami, untuk membantu Anda berikut Kami rangkumkan dalam bentuk F&Q.
Anda juga dapat menghubungi Kami lewat pesan berikut apabila Anda tidak menemukan jawaban.
Proses sertifikasi halal umumnya memerlukan waktu 30-60 hari kerja, tergantung pada kompleksitas produk, kelengkapan dokumen, dan kesiapan fasilitas produksi. Kami berusaha memproses secepat mungkin tanpa mengorbankan kualitas pemeriksaan.
Dokumen yang diperlukan antara lain: akta perusahaan, SIUP, NIB, daftar produk, spesifikasi bahan baku, diagram alir proses, sertifikat halal bahan baku (jika ada), dan dokumen pendukung lainnya. Tim kami akan memberikan checklist lengkap sesuai dengan jenis produk Anda.
Ya, sertifikat halal yang kami terbitkan diakui secara resmi oleh BPJPH dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sertifikat tersebut dapat digunakan untuk keperluan perdagangan, ekspor, dan pemenuhan regulasi lainnya.
Biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada jenis produk, jumlah varian, kompleksitas proses, dan lokasi fasilitas. Kami memberikan penawaran yang transparan setelah melakukan assessment awal. Silakan hubungi kami untuk konsultasi dan penawaran yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Tentu saja. Kami memberikan layanan sertifikasi halal untuk semua skala usaha, dari UKM hingga perusahaan besar. Untuk UKM, kami memberikan pendampingan khusus dan solusi yang sesuai dengan kapasitas usaha.